Selasa, 14 April 2009

Bagaimana Penentuan Halal dan Haram?

Seringkali saat melakukan atau mengkonsumsi sesuatu, kita dilanda kebingungan, apakah yang kita konsumsi atau yang kita lakukan itu termasuk haram atau tidak? Apakah landasan yang menjadikan sesuatu itu halal dan haram?

Landasan hukum Islam ada dua yaitu Al-Quran dan Hadist. Di dalamnya telah tertulis dengan jelas berbagai aturan di dalam Islam, baik dalam hal ibdah mahdah maupun ghairu mahdah. Pendekatan fiqh yang berlandaskan pada Al-Quran dan Hadist dikenal sebagai Fiqh Ahkam. Fiqh Ahkam memiliki dasar hukum (illat) yang kuat karena disebutkan secara tekstual.

Seiring perkembangan jaman, ada beberapa hal yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Quran dan Hadist, dan untuk menentukan hukumnya, dikenal pendekatan Fiqh Waki. Fiqh Waki bersifat kontekstual sesuai dengan realita yang terjadi. Dasar hukum dari fiqh ini adalah ijma' dan qiyas. Ijma dan Qiyas dilakukan dengan pendekatan hikmah pada Al-Quran dan Hadist. Meski tidak disebutkan secara eksplisit di dalam Al-Quran dan Hadist, para ulama kemudian berusaha mencari kemiripan dari sisi hikmah.

Dalam Fiqh Waki, ada beberapa hal yang menjadikan sesuatu tersebut halal atau haram, yaitu dilihat dari maqadish atau tujuan syariah nya:

  1. Menyelamatkan agama
  2. Menyelamatkan jiwa
  3. Menyelamatkan akal
  4. Menyelamatkan keturunan
  5. Menyelamatkan harta

Jika tidak terpenuhinya salah satu dari 5 poin diatas, maka hal tersebut dikategorikan sebagai haram. Sesuatu dapat dikategorikan sebagai halal jika kelima poin diatas terpenuhi.

Meski tentunya, jangan lupa merujuk lebih dahulu kepada ketetapan ulama yang ada di tempat/negara kita, apakah memang aktifitas/konsumsi tersebut telah digolongkan halal atau tidak. Jangan lupa senantiasa mencari rujukan dari referensi lain.

di kutip dari www.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar